Bilangan 30:1-16
(Ayat 2) Apabila seorang laki-laki bernazar atau bersumpah kepada TUHAN, sehingga ia mengikat dirinya kepada suatu janji, maka janganlah ia melanggar perkataannya itu; haruslah ia berbuat tepat seperti yang diucapkannya.Shalom adik-adik,
Nazar adalah janji seseorang kepada Tuhan untuk melakukan atau menyerahkan sesuatu yang menjadi miliknya kepada Tuhan. Baik kehidupan atau hartanya untuk Tuhan. Nazar bukan kewajiban atau suatu keharusan tetapi sekali diucapkan, nazar menjadi utang yang akan mengikat orang untuk segera melunasinya (Ul. 23:21).
Adik-adik Tuhan tidak pernah memerintahkan umat-Nya untuk bernazar. Tetapi Tuhan juga tidak melarang umat-Nya bernazar. Tuhan mengatur atau memberikan ketentuan-ketentuan tentang nazar. Aturan bagaimana melunasi dan membatalkan nazar yang telah diucapkan (Bil. 30).
Aturan-aturan tentang nazar yang Allah tetapkan menjadi peringatan bagi adik-adik. Berhati-hatilah bila hendak bernazar karena merupakan suatu utang yang harus dilunasi atau dilakukan bila sudah bernazar.
SEBAIKNYA JANGAN BERNAZAR KALAU ADIK-ADIK TIDAK BISA MELAKUKAN ATAU MELUNASI NAZAR TERSEBUT.
Tuhan memberkati.
RENUNGKAN :
- Boleh tidak saya bernazar?
- Apakah saya pernah bernazar? Apakah sudah digenapi?
DOA :
( Apa yang Tuhan Yesus sampaikan melalui pembacaan Firman Tuhan hari ini? )