KOTA PERLINDUNGAN

Tempat Perlindungan

Bilangan 35:1-34
(Ayat 15) Keenam kota itu haruslah menjadi tempat perlindungan bagi orang Israel dan bagi orang asing dan pendatang di tengah-tengahmu, supaya setiap orang yang telah membunuh seseorang dengan tidak sengaja dapat melarikan diri ke sana.

Allah menyuruh Musa untuk membuat kota perlindungan, sebuah kota tempat berlindung bagi para pembunuh yang membunuh dengan tidak sengaja. Tujuan kota perlindungan adalah untuk menghindari terjadinya hukum rimba atau yang kuat berkuasa.

Di kota perlindungan seorang pembunuh diadili terlebih dahulu. Bila terbukti membunuh dengan sengaja, si penuntut atau keluarga korban boleh membunuhnya. Sebaliknya bila pembunuhan dilakukan tanpa sengaja, seorang pembunuh harus tetap tinggal di kota perlindungan sampai imam besar yang memimpin meninggal. Tetapi bila keluar dari kota perlindungan si penuntut balas diizinkan untuk membunuhnya.

Peraturan tentang kota perlindungan menunjukkan bahwa umat Allah tidak boleh hidup berdasarkan hukum rimba atau yang kuat yang berkuasa atau bisa membunuh yang lemah sekalipun tidak bersalah. Orang yang salah harus dihukum tetapi orang yang tidak bersalah harus dibela.

Kota perlindungan adalah tempat yang paling aman. Tetapi tempat yang paling aman bagi anak Tuhan saat ini adalah dalam hadirat Allah. Ketika orang berada dalam hadirat Allah maka ada benteng atau pagar atau perisai yang mengelilingi orang tersebut. Allah yang akan membela dan melindungi.

KOTA PERLINDUNGAN BAGI ANAK TUHAN ADALAH DALAM HADIRAT TUHAN.
 

RENUNGKAN:

  • Kenapa Allah membuat kota perlindungan bagi umat-Nya?
  • Dimana tempat yang aman bagi anak Tuhan?

DOA:
(Apa yang Tuhan Yesus sampaikan melalui pembacaan firman Tuhan hari ini?)