Imamat 16:1-34 (Ayat 10) Tetapi kambing jantan yang kena undi bagi Azazel haruslah ditempatkan hidup-hidup di hadapan Tuhan untuk mengadakan pendamaian, lalu dilepaskan bagi Azazel ke padang gurun.
MENJADI NAJIS
Imamat 15:1-33 (Ayat 24) Jikalau seorang laki-laki tidur dengan perempuan itu, dan ia kena cemar kain perempuan itu, maka ia menjadi najis selama tujuh hari, dan setiap tempat yang ditidurinya menjadi najis juga.
MENJADI NAJIS
Imamat 15:1-33 (Ayat 24) Jikalau seorang laki-laki tidur dengan perempuan itu, dan ia kena cemar kain perempuan itu, maka ia menjadi najis selama tujuh hari, dan setiap tempat yang ditidurinya menjadi najis juga.
DITAHIRKAN DARI KENAJISAN
Imamat 14:1-57 (Ayat 2) Inilah yang harus menjadi hukum tentang orang yang sakit kusta pada hari pentahirannya: ia harus dibawa kepada imam.
DITAHIRKAN DARI KENAJISAN
Imamat 14:1-57 (Ayat 2) Inilah yang harus menjadi hukum tentang orang yang sakit kusta pada hari pentahirannya: ia harus dibawa kepada imam.
PENYAKIT KUSTA
Imamat 13:1-59 (Ayat 3) Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis.
PENYAKIT KUSTA
Imamat 13:1-59 (Ayat 3) Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis.
LAKI-LAKI DAN WANITA
Imamat 12:1-8 (Ayat 7) Imam itu harus mempersembahkannya ke hadapan Tuhan dan mengadakan pendamaian bagi perempuan itu. Demikianlah perempuan itu ditahirkan dari leleran darahnya. Itulah hukum tentang perempuan yang melahirkan anak laki-laki atau anak perempuan.
LAKI-LAKI DAN WANITA
Imamat 12:1-8 (Ayat 7) Imam itu harus mempersembahkannya ke hadapan Tuhan dan mengadakan pendamaian bagi perempuan itu. Demikianlah perempuan itu ditahirkan dari leleran darahnya. Itulah hukum tentang perempuan yang melahirkan anak laki-laki atau anak perempuan.









