AHLI WARIS KERAJAAN ALLAH

DH-Ahli Waris Kerajaan Allah
Galatia 4:1-31
(Ayat 1) Yang dimaksud ialah: selama seorang ahli waris belum akil balig, sedikit pun ia tidak berbeda dengan seorang hamba, sungguhpun ia adalah tuan dari segala sesuatu.

Ada hukum atau peraturan yang mengatur tentang harta warisan, hak waris dan ahli waris. Seorang ahli waris baru berhak mendapatkan harta warisannya setelah usianya cukup. Selama ahli waris belum akil balig atau memiliki usia yang cukup maka harta warisan belum bisa menjadi miliknya dan hidupnya di bawah pengawasan dan perwalian seorang wali.

Paulus menyampaikan kepada jemaat di Galatia bahwa mereka selama belum akil balig takluk kepada roh-roh dunia. Berada di bawah penghambaan roh-roh dunia dan menjadi hamba mereka. Semua mengikuti ajaran dan aturan roh-roh dunia, memelihara hari-hari tertentu, bulan-bulan, masa-masa yang telah ditetapkan dan tahun-tahun tertentu.

Masa akil balig atau masa seseorang dewasa dan bebas dari penghambaan adalah ketika Allah mengutus Anak-Nya yang tunggal yang dilahirkan dari seorang perawan yaitu Yesus. Yesus diutus untuk menebus manusia dari hukum Taurat supaya kita diterima menjadi anak Allah.

Ketika kita menjadi anak Allah, kita tidak lagi menjadi hamba roh-roh dunia lagi tetapi menjadi ahli waris Kerajaan Allah. Allah pencipta dan penguasa alam semesta dan segala isinya menjadi Bapa kita. Roh Allah kemudian berdiam dalam hati kita dan berseru kepada Allah dengan sebutan: “ya Abba, ya Bapa”.

MELALUI TUHAN YESUS, KITA TIDAK HANYA MENGENAL ALLAH TETAPI KITA DIKENAL ALLAH DAN BAHKAN KITA MENJADI ANAK-ANAK ALLAH.

Tinggalkan roh-roh dunia yang lemah dan miskin yang memperbudak kita. Kita sudah dimerdekakan dan menjadi ahli waris kerajaan Allah.

Tuhan memberkati.

DOA :
Terima kasih Tuhan, di dalam Tuhan Yesus, saya menjadi anak Allah dan ahli waris Kerajaan Sorga. Dalam nama Tuhan Yesus, Amin.