CACAT JASMANI

Cacat Jasmani

Imamat 21:1-24
(Ayat 23) Hanya janganlah ia datang sampai ke tabir dan janganlah ia datang ke mezbah, karena badannya bercacat, supaya jangan dilanggarnya kekudusan seluruh tempat kudus-Ku, sebab Akulah Tuhan, yang menguduskan mereka.

Semua yang cacat tidak boleh datang mendekat ke mezbah dan mengikuti ibadah (ayat 18). Cacat fisik yang ditujukan untuk persembahan binatang maupun imam yang membawa persembahan. Larangan ini dilandaskan simbolis sifat rohani manusia tercermin dalam kondisi jasmaninya.

Secara umum cacat baik berwujud kekurangan maupun kelebihan atau sesuatu yang tidak umum atau wajar. Semuanya tecantum dalam hukum Taurat yang mengatur tata cara dalam ibadah yang harus dilakukan umat Allah. Hanya orang yang sempurna secara jasmani memiliki kekudusan untuk melaksanakan tugas sebagai imam.

Tetapi sebagai umat tebusan Allah melalui Tuhan Yesus, kita sudah tidak berada di bawah kuk hukum Taurat. Hukum Taurat tidak mengikat lagi karena Yesus telah membatalkan hukum Taurat (Ef. 2:15). Kita berada di bawah kuk yang baru yaitu kuk hukum kasih, mengasihi Allah dan mengasihi sesama.

Cacat tubuh tidak mempengaruhi kualitas iman kita. Allah tidak melihat bentuk fisik kita tetapi hati yang mengasihi. Sebagai pelayan Tuhan, kita harus memiliki hati yang mengasihi maka pelayanan kita akan menyenangkan dan memuliakan Tuhan.

CACAT JASMANI TIDAK MENJADI HALANGAN UNTUK KITA MELAYANI TUHAN DAN SESAMA.
 

RENUNGKAN:

  • Kenapa dalam hukum Taurat yang cacat tidak boleh mendekat ke mezbah dan beribadah?
  • Kenapa sekarang atau dalam Perjanjian Baru orang yang cacat boleh melayani?

DOA:
(Apa yang Tuhan Yesus sampaikan melalui pembacaan firman Tuhan hari ini?)