HATI-HATI BERNAZAR

DH-Hati-hati Bernazar
Bilangan 30:1-16
(Ayat 16) Itulah ketetapan-ketetapan yang diperintahkan Tuhan kepada Musa, yakni antara seorang suami dengan isterinya, dan antara seorang ayah dengan anaknya perempuan pada waktu ia masih gadis di rumah ayahnya.

Nazar adalah janji seseorang dengan sukarela kepada Tuhan untuk melakukan atau menyerahkan sesuatu yang menjadi miliknya kepada Tuhan, baik kehidupan atau hartanya untuk Tuhan. Nazar bukan kewajiban atau suatu keharusan, tetapi sekali diucapkan, nazar menjadi hutang yang mengikat orang yang harus segera dilunasi kepada Tuhan (Ul. 23:21).

Tuhan tidak pernah memerintahkan umat-Nya untuk bernazar, tetapi Tuhan juga tidak melarang umat-Nya bernazar. Tuhan mengatur atau memberikan ketentuan-ketentuan tentang nazar, khususnya nazar yang dilakukan pria dan wanita berbeda. Aturan nazar laki-laki dan wanita berbeda karena tradisi yang Allah tetapkan terhadap bangsa Israel.

Perbedaan nazar antara pria dan wanita menunjukkan bahwa seorang perempuan bergantung kepada laki-laki, baik itu ayahnya atau suaminya. Wanita sebagai yang lebih lemah wajib mendapat perlindungan dan pembelaan dari pria.

Pengecualian atas hal ini pada janda dan perempuan yang diceraikan. Bagi laki-laki yang menanggung nazar perempuan, baik itu isteri atau anaknya, menjadi suatu kewajiban baginya untuk mencermati arti dan konsekuensi dari nazar tersebut karena Tuhan tetap memandang serius setiap nazar sampai nazar tersebut dilakukan atau dilunasi / dibayar.


HATI-HATI BILA HENDAK BERNAZAR, KARENA MERUPAKAN SUATU HUTANG YANG HARUS DITEPATI ATAU DILAKUKAN


Aturan-aturan tentang nazar merupakan peringatan juga bagi kita untuk berhati-hati bila hendak bernazar, karena merupakan suatu hutang yang harus ditepati atau dilakukan bila sudah bernazar. SEBAIKNYA JANGAN BERNAZAR KALAU KITA TIDAK BISA MELAKUKAN ATAU MELUNASI NAZAR TERSEBUT.

Tuhan memberkati.

DOA :
Ampuni saya Tuhan kalau saya pernah bernazar dan tidak menepatinya. Saya akan tepati nazar yang pernah saya ucapkan.