PENTAHBISAN IMAM

DH-Pentahbisan Iman
Imamat 8:1-36
(Ayat 6) Lalu Musa menyuruh Harun dan anak-anaknya mendekat, dan dibasuhnyalah mereka dengan air.

Allah menyuruh Musa untuk mentahbiskan Harun dan anak-anaknya untuk memegang jabatan imam. Ada beberapa tahapan yang harus dijalani dalam pentahbisan tersebut. Tahap pertama ialah upacara penyucian dan pengurapan Harun dan anak-anaknya, pakaian khusus imam dan mezbah tempat mereka menjalankan tugas keimaman harus dikuduskan sebelum dipakai Tuhan untuk menguduskan umat-Nya.

Tahap kedua adalah menguduskan berbagai persembahan korban. Pertama persembahan korban penghapus dosa, hal ini menunjukkan bahwa para imam adalah manusia berdosa yang perlu diperdamaikan dulu dengan Allah sebelum melayani Allah. Kedua, persembahan korban bakaran yang melambangkan penyerahan total kepada Allah. Ketiga, persembahan pentahbisan yang merupakan acara puncak.

Harun dan anak-anaknya menaruh tangan di atas kepala domba jantan serta menerima percikan minyak urapan dan darah. Mereka secara sah boleh mengoperasikan berbagai ritual persembahan korban. Di tahap terakhir, Harun dan anak-anaknya harus memakan daging korban dan juga roti persembahan sampai habis.


MENJADI PELAYAN TUHAN BUKAN PILIHAN ATAU KEMAUAN SESEORANG MELAINKAN PANGGILAN TUHAN ATAS ANAK-ANAK-NYA


Perayaan pentahbisan berlangsung selama tujuh hari, menjadi awal ibadah di Kemah Suci. Sekalipun imam dipilih oleh Allah, tetapi mereka harus menjalani pentahbisan dahulu baru boleh melayani tugas sebagai imam. Menjadi pelayan Tuhan bukan pilihan atau kemauan seseorang melainkan panggilan Tuhan atas anak-anak-Nya untuk menjadi pelayan.

Kita adalah imam atau pelayan Tuhan Perjanjian Baru yang tidak lagi harus mempersembahkan dan memakan korban persembahan, tetapi yang diminta adalah HIDUP KUDUS DAN MELAKUKAN PERINTAH-PERINTAH-NYA.

Tuhan memberkati.

DOA :
Terima kasih Tuhan Yesus, Darah Yesus sudah menguduskan saya untuk menjadi imam. Saya akan jaga kekudusan sehingga setiap saat bisa mempersembahkan korban. Dalam nama Tuhan Yesus, Amin.